Pages

Senin, 18 Mei 2015

Polisi Meringkus Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Bandar Poker | Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polresta Medan menangkap ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Telah diamankan barang bukti yang disita yaitu empat bungkusan sabu-sabu seberat 30 gram.

Bandar Poker Terpercaya

"Pelaku tersebut yakni PR (35) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. " ucap Kasat Res Narkotika Polresta Medan, Kompol Wahyudi di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara, pada hari Senin (18/5/2015).

Kompol Wahyudi menyatakan, Bandar Poker penangkapan tersebut dilakaukan pada hari Minggu (17/5/2015) petang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku PR sering sekali mendapatkan paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar asal Aceh. Sabu tersebut lalu diedarkan ke sejumlah kawasan di Medan.

"Ketika itu, tim sedang melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi kepada PR. Ketika sabu tersebut di perlihatkan, PR Langsung diringkus," ucap Kompol Wahyudi.

Berdasarkan dengan hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui pelaku PR menjalankan bisnis haram tersebut dengan pelaku berinisial MA (25) warga Jalan Baru Marindal, Deliserdang.

"Ketika diketahui, tim lalu bergegas menangkap. MA kita ringkus pada Komplek Gading Vista, Marindal. Kami juga megamankan barang bukti seberat 1,2 ons narkoba jenis sabu,telepon genggam, 50 plastik klip dan satu buah timbangan elektrik. Sedangkan, pemasok barang haram tersebut telah di masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Kompol Wahyudi.

Kompol Wahyudi menyatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku PR dan MA dikenakkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan di ancam penjara seumur hidup atau paling ringgan lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bandar Betting Online

 
Eight Ball 5