Pages

Selasa, 26 Mei 2015

Anggota Kepolisian Di Ciduk Saat Sedang Berpesta Narkoba

Poker Indonesia | Sub Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tersangka yang merupakan seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial PRH saat sedang mengunakan narkoba bersama rekan-rekanya di sebuah indekos yang terdapat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (22/5/2015). Selain tersangka Aiptu PRH, polisi juga meringkus tersangka lain berinisial BSP, YH, AF, dan RF.

Poker Indonesia Terpercaya

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkusan plastik narkotik jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus sabu-sabu lainnya seberat 0,5 gram, satu set alat untuk memakai sabu, 3 buah korek api, dan 4 buah telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh CNN Indonesia, Poker Indonesia tersangka Aiptu PRH adalah seorang anggota dari kepolisian Resort Jakarta Barat. Kelima tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kasus Narkotik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Igbal menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka guna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar siapa penyalur baram haram tersebut.

Berdasarkan hasil dari laporan akhir tahunan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah dari pengguna narkotik di Indonesia sudah mencapai 4 juta jiwa. Peredaran gelap narkotik yang terdapat di lembaga permasyarakatan juga belum dapat diberantas hingga saat ini. Terakhir, Mabes Polri mengungkap jaringan narkotik yang dikendalikan dari dalam penjara.

Seperti yang telah diberitakan, Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkotik terutama sejak pada pemerintahan di pegang oleh Presiden Jokowi. Perang terhadap narkotik ditunjukan oleh Presiden Jokowi dengan menolak hampir semua permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati narkotik.

Presiden Jokowi juga telah memberikan lampu hijau kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi para terpidana mati yang memiliki narkotik. Sejak Jokowi resmi menjabat sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014, Indonesia sudah dua kali melakukan eksekusi mati kepada para terpidana narkotik.

Pemerintah telah melakukan sejumlah cara untuk dapat mengurangi angka bagi pengguna narkotik, salah satunya dengan cara membagun panti rehabilitasi bagi para pencadu narkotik. Pada bulan Agustus 2014, Kementerian Hukum dan HAM sudah diresmikan tempat untuk rehabilitasi di 16 Kabupaten dan kota.

Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki tempat rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bandar Betting Online

 
Eight Ball 5